"Kami harus menghormati putusan MK tersebut, namun sepengetahuan kami, KPK terikat dengan UU KPK yang bersifat specialis begitu pula dengan tata cara prosesualnya," kata Indriyanto, Rabu (23/9/2015).
Indriyanto mengingatkan, tindak pidana korupsi yang ditangani KPK masuk dalam extra ordinary crime. Sehingga, penanganannya pun diatur dalam undang-undang khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya saja harus teliti bahwa putusan MK itu hanya terikat pada tipidum, bukan korupsi sebagai tindak pidana khusus, jadi sama sekali tidak berdampak pada KPK," tegas Indriyanto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden, sedangkan anggota DPRD seizin Mendagri. Ternyata, putusan ini telah diputus hampir setahun lalu namun baru dibacakan kemarin.
Putusan kali ini kontras sekali dengan putusan MK terdahulu saat menghapus ketentuan penyidikan kepala daerah. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 September 2012 itu, MK memutus Kejaksaan dan kepolisian dapat langsung memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden. (kha/hri)











































