"Buka-tutup memang boleh karena belum nebis in idem. Tapi menjadi pertanyaan seberapa profesionalitaskah penyidik dalam menangani perkara ini," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/9/2015).
Kasus ini bermula saat Kenneth Sugijanto Kurniawan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2011 dengan Nomor LP/4046/XI/2011/PMJ. Ditreskrimum. Laporan ini terkait permasalahan RUPSLB di perusahannya yang dinilai tidak sesuai dengan UU Perseoran Terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus dibuka lagi, penyidik lalu menutup kembali perkara tersebut untuk kedua kalinya pada 5 November 2012. Kenneth lalu mengajukan praperadilan kedua dan PN Jaksel kembali memerintahkan kasus dibuka lagi pada 19 Agustus 2014.
Delapan bulan bekerja, penyidik lalu memutuskan menutup lagi kasus itu pada 1 April 2015. Mau tidak mau, Kenneth kembali mengajukan praperadilan ketiga kalinya dan dikabulkan pada Selasa (22/9) kemarin dengan hakim tunggal I Ketut Tirta.Β
"Kalau seperti ini, sudah saatnya kasus ini dilimpahkan ke pokok perkara. Mau sampai kapan tutup-buka, tutup-buka ini?" ucap ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu. (asp/rvk)











































