Mengherankan, Penyidik Periksa Anggota DPR Harus Minta Izin Presiden

Mengherankan, Penyidik Periksa Anggota DPR Harus Minta Izin Presiden

Rivki - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 07:31 WIB
Mengherankan, Penyidik Periksa Anggota DPR Harus Minta Izin Presiden
Foto: admin
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bagi para penegak hukum yang ingin memeriksa anggota DPR harus melalui izin dari presiden. Ternyata putusan MK itu membuat mantan Wakil Ketua MK, Harjono, terheran-heran.

"Saya belum baca detail, tapi saya lihat di berita  kok putusannya mengembalikan peran presiden? Padahal dulu peran presiden sudah dihilangkan," ujar Harjono, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2015).

Maksud Harjono peran presiden sudah dihilangkan merujuk pada tahun 2012 lalu. Kala itu, MK yang diketuai Mahfud MD, memutuskan bahwa kepala daerah yang ingin diperiksa penegak hukum tanpa perlu meminta izin presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan-jangan mereka lupa dengan putusan pak Mahfud? Kalau lupa bisa bahaya itu," ujar Harjono dengan nada bercanda.

Harjono tidak mau mengatakan kalau putusan ini sebuah kemunduran dalam penegakan hukum. Harjono mengatakan, kata 'heran' lebih tepat untuk menggambarkan putusan ini karena peran presiden dianggapnya sudah tidak ada.

"Yang jelas ini putusan membuat saya heran, tapi saya enggak tahu barangkali mereka punya alasan hukum lain," ujar Harjono.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini