"Saya belum baca detail, tapi saya lihat di berita kok putusannya mengembalikan peran presiden? Padahal dulu peran presiden sudah dihilangkan," ujar Harjono, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2015).
Maksud Harjono peran presiden sudah dihilangkan merujuk pada tahun 2012 lalu. Kala itu, MK yang diketuai Mahfud MD, memutuskan bahwa kepala daerah yang ingin diperiksa penegak hukum tanpa perlu meminta izin presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono tidak mau mengatakan kalau putusan ini sebuah kemunduran dalam penegakan hukum. Harjono mengatakan, kata 'heran' lebih tepat untuk menggambarkan putusan ini karena peran presiden dianggapnya sudah tidak ada.
"Yang jelas ini putusan membuat saya heran, tapi saya enggak tahu barangkali mereka punya alasan hukum lain," ujar Harjono.
(rvk/asp)










































