"Iya betul ada penangkapan," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Sandi Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/9/2015).
Kanit Tipidter AKBP Sugeng Irianto yang ikut langsung dalam penggerebekan menjelaskan, ada sejumlah hewan langka yang diamankan dari pelaku. Di antaranya adalah adalah 10 anakan alap-alap, empat ekor alap-alap dewasa dan lima ekor kucing hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) uu 5 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," terang Sugeng.
Alap-alap dan kucing hutan adalah salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia. Populasinya terus berkurang karena perdagangan liar.
Sejak kasus penyelundupan Kakatua Jambul Kuning di dalam botol air mineral, upaya penegakan hukum terhadap penjual satwa langka semakin gencar. Vonis berat pun mulai dijatuhkan oleh hakim. (mad/rvk)










































