Hal itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diperoleh detikcom, Selasa (22/9/2015). Surat tersebut teregister dengan nomor 421/3/3642/DPK/IX/2015.
Berikut isi surat tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hari Rabu 23 September 2015 kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan ditiadakan dan peserta didik diminta belajar di rumahnya.
2. Penyembelihan hewan kurban di satuan pendidikan sebaiknya dilaksanakan antara hari Kamis 24 September s/d Sabtu 26 September.
Surat itu dibubuhi tanda tangan Kepadal Dinas Pendidikan Kota Makassar Alimuddin Tarawe. Dan ditembuskan ke Wali Kota Makassar. (rvk/ndr)











































