Pertama di Indonesia: 1 Laporan 3 Putusan Praperadilan

Pertama di Indonesia: 1 Laporan 3 Putusan Praperadilan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 19:03 WIB
Pertama di Indonesia: 1 Laporan 3 Putusan Praperadilan
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Bisa jadi kasus yang dilaporkan oleh Kenneth Sugijanto Kurniawan menjadi kasus fenomenal pertama di Indonesia soal praperadilan. Satu laporannya dihentikan tiga kali oleh polisi dan dibuka kembali sebanyak 3 kali oleh praperadilan. Wow!

Berdasarkan salinan putusan yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/9/2015), kasus bermula saat Kenneth melaporkan penyelenggaraan RUPS LB di perusahannya, di mana ia adalah sebagai komisaris utama. Belakangan, RUPS LB itu bermasalah sebab Kenneth dilengserkan sebagai komisaris utama dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas.

Merasa ada yang janggal, lalu ia melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2011. Laporannya mengantongi Nomor LP/4046/XI/2011/PMJ. Ditreskrimum. Setelah dibuat laporan tersebut, Kenneth beberapa kali dimintai keterangan dan para saksi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ia kaget karena tiba-tiba menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 5 Juni 2012. Inti suratnya adalah laporan Kenneth dihentikan per 31 Mei 2012. Tidak terima dengan putusan tersebut, Kenneth lalu menggugat Polda Metro Jaya lewat jalur praperadilan. Gayung bersambut dan majelis hakim mengabulkan permohonan itu.

"Menyatakan SK tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 31 Mei 2012 tidak sah dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Nomor LP/4046/XI/2011/PMJ. Ditreskrimumsesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," putus hakim tunggal Soehartono pada 13 Agustus 2012.

Atas perintah pengadilan ini, Polda Metro Jaya lalu melanjutkan kembali penyidikan. Tapi siapa nyana, LP Nomor LP/4046/XI/2011/PMJ. Ditreskrimum kembali dihentikan lewat surat tertanggal 5 November 2012.

Tidak patah arang, Kenneth kembali menggugat SP3 tersebut lewat jalur praperadilan. Dan kembali lagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Kenneth dengan mencabut SP3 tertanggal 5 November 2012 atas laporan Nomor LP/4046/XI/2011/PMJ. Ditreskrimum.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Nomor LP/4046/XI/2011/PMJ. Ditreskrimum sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap hakim tunggal yang kali ini diadili oleh hakim Made Sutrisna. Vonis ini diketok pada 19 Agustus 2012.

Atas perintah pengadilan ini, Polda Metro Jaya lalu melanjutkan kembali penyidikan. Tapi lagi-lagi polisi menghentikan penyidikan pada 1 April 2015. Kenneth kembali kaget dan mengajukan gugatan praperadilan kembali untuk ketiga kalinya.

Setali tiga uang dengan dua putusan sebelumnya, PN Jaksel kembali mengabulkan permohonan praperadilan tersebut dalam vonis yang dibacakan pada Selasa, (22/92015) sore ini. Dalam amar putusan praperadilan No.77/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, PN Jaksel kembali memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi no LP/4046/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 November 2011 sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Akankah laporan itu kembali di-SP3 keempat kalinya dan kembali lagi dipraperadilankan? Sampai kapan drama hukum ini akan berakhir? (asp/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads