Kemenkum HAM: Gayus Langgar Izin Sidang, Dipindah ke Gunung Sindur di Blok A

Kemenkum HAM: Gayus Langgar Izin Sidang, Dipindah ke Gunung Sindur di Blok A

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 19:00 WIB
Kemenkum HAM: Gayus Langgar Izin Sidang, Dipindah ke Gunung Sindur di Blok A
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kemenkum HAM memberi sanksi untuk Gayus Tambunan. Dia dipindah dari LP Sukamiskin Bandung ke LP Gunung Sindur khusus bandar narkoba.

"Dia melanggar izin sidang, Gayus dipindah ke Gunung Sindur," tegas Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Ansarudin, Selasa (22/9/2015).

Gayus diketahui makan di restoran di Panglima Polim, Jaksel pada 9 September lalu usai sidang gugatan cerai di PN Jakut. Kasusnya terungkap setelah fotonya ramai di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Narapidana atas nama Gayus Tambunan hari ini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin. Perlu diketahui Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penghuni dan isi saat ini 465. Gayus ditempatkan di blok A kamar 1 yang rencananya diperuntukan bagi narapidana bandar narkoba ini sesuai instruksi menteri, ketika menteri berbicara akan dipindahkan ke Gunung Sindur kini lansung kita lakukan," urai Ansarudin.

"Oleh karena Lapas Gunung Sindur adalah lapas Narkoba di Lapas tersebut memiliki pengamanan maksimum. Pemindahan ini dilakukan setelah Gayus Tambunan melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Agama Jakarta Utara," tutup dia. (edo/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads