"Sudah 70 pengacara saya berhentikan, tiba-tiba rekening saya ditutup. Saya mohon melalui Yang Mulia, KPK saja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya. Saya sudah tidak sanggup lagi Yang Mulia," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Kaligis mengklaim rekening miliknya yang diblokir lembaga KPK tidak ada kaitannya dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Rekening itu, menurutnya sudah ada jauh sebelum kasus ini menjerat dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permohonan Kaligis, Ketua Majelis Hakim Sumpeno akan membahasnya untuk dipertimbangkan dengan anggota majelis yang lain.
"Soal rekening sudah ditanggapi penuntut umum. Untuk keputusan belum bisa saya sampaikan sekarang, tapi akan kita pertimbangan lebih lanjut," ujar Hakim Ketua Sumpeno.
OC Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (fdn/bag)











































