"Lebih mudah nggak pakai izin. Tapi kalau di Presiden lebih lama karena banyak hal yang beliau urus. Minimal delaynya 30 hari kalau penegak hukum punya itikad baik. Nanti hal-hal itu jadi problem teknis karena alasan belum keluar izin Presiden," ujar kuasa hukum pemohon, Ichsan Zikry kepada wartawan usai persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (22/9/2015).
Dari putusan tersebut, selain mengharuskan penegak hukum mendapatkan izin dari Presiden, hal tersebut rupanya tak hanya berlaku bagi anggota DPR saja, namun juga untuk anggota DPD dan MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kali ini kontras sekali dengan putusan MK terdahulu saat menghapus ketentuan penyidikan kepala daerah. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 September 2012 itu, MK memutus Kejaksaan dan kepolisian dapat langsung memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden.
"Ini kontra dengan surat izin Presiden bagi kepala daerah yang dipanggil penegak hukum, yang sudah dihapus MK. Faktanya saat itu banyak surat izin pemeriksaan kepala daerah yang mentok di meja Presiden. Meskipun ada jangka waktu 30 hari, walaupun sesuai normanya lebih dari 30 hari dianggap berikan persetujuan. Tapi tetap saja ini khawatir bakal dijadikan masalah teknis," pungkas Ichsan. (rni/asp)











































