"Kami sampaikan ke publik, tadi pagi kami melakukan penetapan tersangka terhadap AS karyawan Garuda yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menjual voucher asli dengan data-data yang dipalsukan isinya dan tanda tangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Krishna menjelaskan, tersangka mencuri voucher compliment yang sebenarnya disiapkan untuk komunitas atau perusahaan yang mengajukan proposal ke Garuda untuk suatu event. Sebagai kompensasinya, Garuda akan dimasukkan sebagai sponsor dalam event tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang September 2014-Februari 2015, AS diduga sudah mencuri 65 lembar voucher compliment. Kasus terungkap, ketika perwakilan PT HIW-yang diberi voucher compliment-berinisial NI hendak mengubah tanggal keberangkatan tiket pesawat Jakarta-Seoul-Jakarta, pada tanggal 4 Maret 2015.
"Padahal kalau yang namanya voucher itu tidak bisa diubah jadwalnya, itu fixed date. Orang galery service Garuda di Senayan City kemudian mengkonfirmasi ke pusat bisa diubah tidak jadwal keberangkatan pesawatnya nih, dan dari situ ketahuan ketika dicocokan nomor serinya ternyata voucher yang diserahkan perwakilan PT H ini ternyata palsu," jelasnya.
Tersangka telah 'menerbitkan' puluhan voucher palsu dengan tujuan Jakarta-Seoul-Jakarta, Denpasar-Seoul-Denpasar dan Jakarta-Denpasar-Jakarta. Ditambahkan, atas perbuatan tersangka ini, Garuda telah dirugikan senilai Rp 1,4 miliar.
"Sebab ada yang sudah berhasil terbang pakai voucher aspal ini," imbuhnya.
Atas hal ini, pihak Garuda kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2015. Polisi kemudian memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut, sehingga menetapkan AS sebagai tersangkanya. AS kemudian dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Sementara tersangka AS mengaku, ia melakukan perbuatan tersebut ketika bertemu dengan Dirut PT HIW di kantornya. Saat itu, dirut perusahaan Korea itu hendak mengajukan proposal ke Garuda untuk sponsorship dalam sebuah event turnamen golf.
"Pada saat itu proposalnya ditolak. Kemudian saya kan melihat voucher itu gampang diperoleh karena diletakkan begitu saja di meja administrasi, sama stempel-stempelnya di situ," kata AS.
Diam-diam, AS menawarkan pemberian voucher compliment kepada PT HIW, dan dia meminta 'fee' atas usahanya itu. PT HIW kemudian memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada AS.
"Tanda tangan orang divisi yang keluarkan voucher itu saya yang palsukan, tapi kalau nama pejabat divisi yang mengeluarkan voucher itu pakai stempel, saya cap-capin saja pakai stempel. Stempel nama dan Garudanya kan tergeletak di meja administrasi," imbuh AS.
Pria yang sudah bekerja 23 tahun di Garuda ini mengaku melakukan kejahatan tersebut. Motifnya, karena masalah ekonomi. "Saya lagi butuh uang," tutupnya.
Pihak Garuda sendiri sudah menanggapi kasus ini. AS sudah dipecat sebagai karyawan. (mei/dra)










































