"Selama ini KPK berpedoman kepada UU 30 Tahun 2002 dalam melakukan pemanggilan saksi dan atau tersangka KPK dalam kaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kecuali jika tidak diiatur oleh UU 30 tahun 2002 maka KPK akan mengacu pada KUHAP dan KUHP," kata Plt Pimpinan KPJ Johan Budi, Selasa (22/9/2015).
Jadi, KPK akan tetap melakukan pemanggilan tanpa perlu izin presiden atau Mendagri. Lagipula, dahulu aturan UU MD3 ini tidak berlaku bagi KPK yang mempunyai UU Khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Frasa persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan pasal 245 ayat 1 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai persetujuan tertulis dari Presiden. Dan penyidikan serta pemanggilan harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden," ujar ketua majelis hakim, Arief Hidayat saat membacakan putusannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa hal penting dalam permohonan a quo adalah apakah pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip judicial independence, equality before the law, prinsip non diskriminasi yang dijamin oleh Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 d ayat 1 Pasal 28 e ayat 1 UUD 1945.
"Menimbang bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 memiliki kekuasaan untuk membentuk UU dalam pelaksanaan kekuasaanya anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945," kata Adams. (dra/dra)











































