MK Putuskan Pemeriksaan Anggota DPR Harus Izin Presiden, ini Tanggapan KPK

MK Putuskan Pemeriksaan Anggota DPR Harus Izin Presiden, ini Tanggapan KPK

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 17:34 WIB
MK Putuskan Pemeriksaan Anggota DPR Harus Izin Presiden, ini Tanggapan KPK
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu terkait judicial review (JR) terkait UU MD3. Keputusannya, anggota DPR yang diperiksa penegak hukum harus izin presiden, dan anggota DPRD izin Mendagri. Apa respons KPK soal ini?

"Selama ini KPK berpedoman kepada UU 30 Tahun 2002 dalam melakukan pemanggilan saksi dan atau tersangka KPK dalam kaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kecuali jika tidak diiatur oleh UU 30 tahun 2002 maka KPK akan mengacu pada KUHAP dan KUHP," kata Plt Pimpinan KPJ Johan Budi, Selasa (22/9/2015).

Jadi, KPK akan tetap melakukan pemanggilan tanpa perlu izin presiden atau Mendagri. Lagipula, dahulu aturan UU MD3 ini tidak berlaku bagi KPK yang mempunyai UU Khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, keharusan ini dituangkan dalam putusan yang dimohonkan Perkumpulkan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Pemohon meminta pemeriksaan penyidik tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKH) untuk memberikan kesamaan warga negara di muka hukum. Tapi anehnya, selain menghapuskan ketentuan itu, MK malah mengalihkan kewajiban penyidik meminta izin ke presiden.

"Frasa  persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan pasal 245 ayat 1 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai persetujuan tertulis dari Presiden. Dan penyidikan serta pemanggilan harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden," ujar ketua majelis hakim, Arief Hidayat saat membacakan putusannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa  hal penting dalam permohonan a quo adalah apakah pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip judicial independence, equality before the law, prinsip non diskriminasi yang dijamin oleh Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 d ayat 1 Pasal 28 e ayat 1 UUD 1945.

"Menimbang bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 memiliki kekuasaan untuk membentuk UU dalam pelaksanaan kekuasaanya anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1  UUD 1945," kata Adams. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads