Didakwa Korupsi, Jero Wacik: Saya Akan Kooperatif, Jalani Saja

Didakwa Korupsi, Jero Wacik: Saya Akan Kooperatif, Jalani Saja

Ferdinan - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 17:14 WIB
Didakwa Korupsi, Jero Wacik: Saya Akan Kooperatif, Jalani Saja
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Mantan Menteri ESDM sekaligus mantan Menbudpar Jero Wacik berjanji akan bersikap kooperatif selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jero memang sudah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan korupsi penyelewengan dana operasional menteri (DOM) serta penerimaan duit.

"Saya sudah mengikuti sidang perdana atas perkara saya. Saya senang berjalan persidangan. Tentu saya mengajukan eksepsi tadi eksepsi pribadi dan eksepsi penasihat hukum. Jadi karena itu, maka mari kita ikuti saja perkembangan sidang-sidang, saya akan koperatif terus. Kita jalani saja," kata Jero usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Selebihnya Jero menolak berbicara saat ditanya wartawan mengenai surat dakwaan. Menurutnya keberatan (eksepsi) sudah disampaikan dalam persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta doa restu kepada teman-teman, saudara-saudara, doakan saya supaya saya bisa terus mengikuti persidangan,"
tutur Jero.

Dalam eksepsinya, Jero menegaskan tidak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa pada KPK. "Saya sudah mendengarkan dan membaca surat dakwaan. Semua dakwaan tidak cocok dengan kenyataan, tidak cocok dengan BAP saksi-saksi, dikarang-karang dan dicari-cari kesalahan kecil terutama kesalahan administrasi," ujar Jero Wacik dalam persidangan.

Jero yang memberi judul eksepsinya "Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi, dikriminalkan?", menegaskan, tidak pernah meminta pengumpulan duit melalui anak buahnya.

"Yang saya selalu minta adalah DOM. Saksi-saksi di BAP semua menyebut saya meminta DOM. Dalam dakwaan saya disebut meminta uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Hampir semua dikatakan saya meminta uang untuk keperluan pribadi," kata Jero mencontohkan kesalahan sangkaan terhadap dirinya.

Pada dakwaan kesatu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149.

Pada dakwaan kedua, Jero sebagai mantan menteri ESDM, didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

Pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads