Sst..Putusan MK Soal Izin Presiden Periksa DPR Dipetieskan 11 Bulan

Sst..Putusan MK Soal Izin Presiden Periksa DPR Dipetieskan 11 Bulan

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 16:57 WIB
Sst..Putusan MK Soal Izin Presiden Periksa DPR Dipetieskan 11 Bulan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden, sedangkan anggota DPRD seizin Mendagri. Ternyata, putusan ini telah diputus hampir setahun lalu dan baru dibacakan hari ini.

Berdasarkan berkas putusan yang dikutip detikcom dari website MK, Selasa (22/9/20150, putusan ini sudah selesai diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 20 November 2014 lalu. RPH itu diikuti oleh:

1. Hamdan Zoelva
2. Arief Hidayat
3. Wahiduddin Adams
4. Maria Farida Indrati
5. Anwar Usman
6. Patrialis Akbar
7. Ahmad Fadlil Sumadi8. Muhammad Alim9. Aswanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun setelah RPH itu diketok, putusan tidak kunjung dibacakan dan mengumumkan ke publik. Hingga Hamdan lengser sebagai hakim konstitusi per 1 Januari 2015 lalu dan tampuk Ketua MK jatuh ke tangan Arief Hidayat. Namun setelah itu, putusan juga tidak kunjung diselesaikan dan tidak pernah diumumkan hasilnya. Hingga MK membacakan pada hari ini atau 11 bulan sejak putusan dibuat.

"Mengabulkan permohonan II untuk sebagian," kata Ketua MK Arief siang ini.

Terlambatnya pengumuman putusan ini sangat kontras dengan kinerja Mahkamah Agung (MA). Saat ini MA membuat regulasi yaitu majelis mengumumkan putusan maksimal 1x24 jam sejak diketok. 

Lalu, diapakan putusan tersebut selama 11 bulan? (asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads