Berdasarkan berkas putusan yang dikutip detikcom dari website MK, Selasa (22/9/20150, putusan ini sudah selesai diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 20 November 2014 lalu. RPH itu diikuti oleh:
1. Hamdan Zoelva
2. Arief Hidayat
3. Wahiduddin Adams
4. Maria Farida Indrati
5. Anwar Usman
6. Patrialis Akbar
7. Ahmad Fadlil Sumadi8. Muhammad Alim9. Aswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan II untuk sebagian," kata Ketua MK Arief siang ini.
Terlambatnya pengumuman putusan ini sangat kontras dengan kinerja Mahkamah Agung (MA). Saat ini MA membuat regulasi yaitu majelis mengumumkan putusan maksimal 1x24 jam sejak diketok.
Lalu, diapakan putusan tersebut selama 11 bulan? (asp/van)











































