"Saya sudah mendengarkan dan membaca surat dakwaan. Semua dakwaan tidak cocok dengan kenyataan, tidak cocok dengan BAP saksi-saksi, dikarang-karang dan dicari-cari kesalahan kecil terutama kesalahan administrasi," ujar Jero Wacik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam eksepsi yang diberi judul "Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi, dikriminalkan?", Jero menegaskan, tidak pernah meminta pengumpulan duit melalui anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jero, kesalahan administrasi termasuk soal DOM malah membuat pejabat lain ketakutan mengambil kebijakan. "Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi dikiriminalkan? Tentu tidak. Jika kesalahan administrasi dikriminalkan, maka pejabat akan diliputi ketakutan melaksanakan ttugas-tugasnya," sambung Jero yang membacakan eksepsinya dengan posisi berdiri.
Karena itu, Jero meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan Jaksa pada KPK. "Saya mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi kami dan menolak surat dakwaan penuntut umum," ujar dia.
Pada dakwaan kesatu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisat didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149.
Pada dakwaan kedua, Jero sebagai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174. (fdn/hri)











































