"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan obyektif dan subyektif, yang bersangkutan berjanji akan berada di Makassar selama masa persidangan. Barang bukti juga sudah disita penyidik jadi tidak ada alasan lagi mau merusak atau menghilangkan barang bukti, jadi dia dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis di kantor Kejari Makassar," ujar Muhammad Yusuf, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dalam keterangannya usai pelimpahan berkas di ruang Kajari Makassar.
(Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai proses pelimpahan berkas dari penyidik Polda Sulselbar ke Kejari Makassar, Abraham yang didampingi tim kuasa hukumnya segera meninggalkan kantor Kejari Makassar menggunakan mobil Nissan Juke putih bernomor polisi B 1165 FFW. (mna/try)












































(Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)