Kasus Pemalsuan Dokumen, Abraham Samad Dikenakan Wajib Lapor

Kasus Pemalsuan Dokumen, Abraham Samad Dikenakan Wajib Lapor

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 16:03 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen, Abraham Samad Dikenakan Wajib Lapor
Foto: M Nur Abdurrahman
Makassar - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dikenakan status wajib lapor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, usai pelimpahan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat ke Kejari Makassar, Selasa (22/9/2015).

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan obyektif dan subyektif, yang bersangkutan berjanji akan berada di Makassar selama masa persidangan. Barang bukti juga sudah disita penyidik jadi tidak ada alasan lagi mau merusak atau menghilangkan barang bukti, jadi dia dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis di kantor Kejari Makassar," ujar Muhammad Yusuf, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dalam keterangannya usai pelimpahan berkas di ruang Kajari Makassar.

(Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Sementara itu Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menyidangkan kasus yang terkait dengan Abraham. Pihaknya juga sedang mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan dalam seminggu sudah bisa diajukan ke persidangan," pungkas Deddy.

Usai proses pelimpahan berkas dari penyidik Polda Sulselbar ke Kejari Makassar, Abraham yang didampingi tim kuasa hukumnya segera meninggalkan kantor Kejari Makassar menggunakan mobil Nissan Juke putih bernomor polisi B 1165 FFW. (mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads