Bantu Kegiatan Daniel Sparringa, Jero Wacik Beri Rp 610 Juta

Sidang Jero Wacik

Bantu Kegiatan Daniel Sparringa, Jero Wacik Beri Rp 610 Juta

Ferdinan - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 15:56 WIB
Bantu Kegiatan Daniel Sparringa, Jero Wacik Beri Rp 610 Juta
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik bukan hanya meminta duit untuk keperluan pribadinya. Jero didakwa memberikan duit Rp 610 juta kepada eks stafsus presiden, Daniel Sparringa untuk bantuan kegiatan operasional.

Dalam dakwaan kedua dipaparkan, sekitar bulan september 2011, Daniel Sparringa selaku Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik bertemu dengan Djoko Suyanto selaku Menko Polhukam di Istana Presiden Jl Medan Merdeka Utara.

"Pada saat itu Djoko Suyanto bertanya 'bagaimana kabar dan pelaksanaan tugas-tugas?'. Kemudian Daniel Sparringa menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik memiliki anggaran dalam APBN Rp 1,4 miliar. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Daniel Sparringa membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf di lingkungan SKP," ujar Jaksa KPK Mayhardy Indra Putra membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluhan ini diteruskan Djoko Suyanto saat bertemu Jero Wacik. Djoko menyampaikan kegiatan operasional Stafsus Presiden Daniel Sparringa yang sepenuhnya tidak dapat didukung oleh anggaran dari APBN.

"Setelah pertemuan dengan Djoko Suyanto tersebut, terdakwa memerintahkan Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Sri Utami dengan mengatakan 'tolong dibantu operasionalnya Daniel Sparringa Rp 25 juta per bulan'. Atas perintah terdakwa tersebut, kemudian Waryono Karno memerintahkan Didi Dwi Sutrisnohadi untuk segera memenuhi permintaan terdakwa tersebut," papar Jaksa.

Selanjutnya pada awal bulan November 2011, Daniel Sparringa bertemu dengan Jero saat rapat kabinet. Jero mengatakan kepada Daniel sudah bertemu Djoko membicarakan kebutuhan dana operasional dan Jero akan membantu kegiatan operasional Stafsus Presiden bidang komunikasi politik Rp 25 juta.

Pemberian duit ke Daniel Sparringa dilakukan pada waktu:

- 15 November 2011 Rp 25 juta
- 8 Desemver 2011 Rp 25 juta
- 10 Januari 2012,11 Februari 2012, 5 Maret 2012, 5 April 2012 total Rp 100 juta
- Pemberian uang sebanyak 15 kali hingga mencapai jumlah Rp 460 juta yang dimulai tanggal 10 April 2012 sampai dengan Juli 2013.

"Ada pun uang yang diberikan terdakwa melalui Atena Falahti untuk bantuan kegiatan operasional Daniel Sparringa selaku Stafsus Presiden bidang komunikasi politik seluruhnya berjumlah Rp 610 juta bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi di Kementerian ESDM," ujar Jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Jero Wacik didakwa secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang dengan mengatasnamakan jabatan Jero untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi Jero dengan total Rp 10.381.943.075.

Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM yakni Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana, Ego Syahrial, Susyanto, Agus Salim, Indriyati, Sri Utami dan Dwi Hardhono.

Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(fdn/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini