"Komisi II, KPU, Bawaslu dan semuanya kita tidak hanya menghormati, tapi juga akan patuh pada putusan MK karena MK diberi kewenangan untuk menjelaskan soal kedudukan hukum," ucap Riza di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Riza mengakui adanya kelemahan dalam UU Pilkada yang dirumuskan komisi II, karena tak mengantisipasi adanya calon tunggal. Yaitu pasangan calon yang kurang dari dua, maka Pilkada ditunda ke tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal opsi dari calon tunggal apakah tetap bisa mencalonkan diri dengan 'bumbung kosong' atau bertanding tanpa lawan, komisi II menyerahkan alternatif yang diputuskan MK jika gugatan itu diterima.
"Memang masalah yang akan kita bahas dalam revisi UU Pilkada ke depan termasuk calon tunggal," ucap politisi Gerindra itu.
Sebagaimana diketahui ada 3 daerah yang calonnya tunggal alias kurang dari dua pasangan sehingga Pilkadanya ditunda ke tahun 2017, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Minahasa Selatan.
Namun tak hanya itu, Pilkada di Kota Surabaya juga masih berpotensi tunggal karena KPU masih memverifikasi berkas pasangan calon Rasiyo-Lucy. Mengantisipasi Risma tak bisa bertanding, PDIP mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK. (bal/tor)










































