Soal Nasib Calon Tunggal, Komisi II Terima Apapun Putusan MK

Soal Nasib Calon Tunggal, Komisi II Terima Apapun Putusan MK

M Iqbal - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 15:55 WIB
Soal Nasib Calon Tunggal, Komisi II Terima Apapun Putusan MK
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan nasib calon tunggal yang tidak diatur dalam UU Pilkada, dan menjadi aduan judicial review. Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria siap menerima apapun keputusan MK.

"Komisi II, KPU, Bawaslu dan semuanya kita tidak hanya menghormati, tapi juga akan patuh pada putusan MK karena MK diberi kewenangan untuk menjelaskan soal kedudukan hukum," ucap Riza di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Riza mengakui adanya kelemahan dalam UU Pilkada yang dirumuskan komisi II, karena tak mengantisipasi adanya calon tunggal. Yaitu pasangan calon yang kurang dari dua, maka Pilkada ditunda ke tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Calon tunggal memang di luar dugaan kita semua. Kami tunggu apa yang akan diputuskan MK, karena masyarakat punya kesempatan luas untuk melakukan judicial review ke MK," ujarnya.

Soal opsi dari calon tunggal apakah tetap bisa mencalonkan diri dengan 'bumbung kosong' atau bertanding tanpa lawan, komisi II menyerahkan alternatif yang diputuskan MK jika gugatan itu diterima.

"Memang masalah yang akan kita bahas dalam revisi UU Pilkada ke depan termasuk calon tunggal," ucap politisi Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui ada 3 daerah yang calonnya tunggal alias kurang dari dua pasangan sehingga Pilkadanya ditunda ke tahun 2017, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Minahasa Selatan.

Namun tak hanya itu, Pilkada di Kota Surabaya juga masih berpotensi tunggal karena KPU masih memverifikasi berkas pasangan calon Rasiyo-Lucy. Mengantisipasi Risma tak bisa bertanding, PDIP mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK. (bal/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini