"Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," kata ketua majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (22/9/2015).
Ismeth dan Gede keberatan dengan aturan orang yang pernah dihukum karena pidana yang diancam 5 tahun atau lebih tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Mereka mempermasalahkan Pasal 7 huruf (g) dan (o) UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika KPU memberikan penafsiran yang berbeda dengan pendapat mahkamah dimaksud, hal itu bukanlah kewenangan mahkamah untuk mengadili dan memutusnya," terang Arief.
"Dengan demikian, menurut mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf g. tidak ak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
huruf o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota. (rna/asp)











































