MK Tegaskan Mantan Terpidana Korupsi Tidak Bisa Ikut Pilkada

MK Tegaskan Mantan Terpidana Korupsi Tidak Bisa Ikut Pilkada

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 15:42 WIB
MK Tegaskan Mantan Terpidana Korupsi Tidak Bisa Ikut Pilkada
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan mantan Gubernur Riau Ismeth Abdullah dan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Gugatan dua mantan narapidana tersebut dianggap tidak substansial. 

"Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," kata ketua majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (22/9/2015). 

Ismeth dan Gede keberatan dengan aturan orang yang pernah dihukum karena pidana yang diancam 5 tahun atau lebih tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Mereka mempermasalahkan Pasal 7 huruf (g) dan (o) UU Pilkada. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan, Ismeth sebagai pemohon merupakan mantan gubernur yang akan mencalonkan diri sebagai calon wali kota. Sementara Pasal 7 huruf (o) mengatur seseorang yang menjabat sebagai gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernut, bupati dan wakil bupati, dan seterusnya. 

"Jika KPU memberikan penafsiran yang berbeda dengan pendapat mahkamah dimaksud, hal itu bukanlah kewenangan mahkamah untuk mengadili dan memutusnya," terang Arief. 

"Dengan demikian, menurut mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya. 

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

huruf g. tidak ak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

huruf o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads