Pada dakwaan kedua, Jero menurut Jaksa Penuntut Umum pada KPK pernah meminta disediakan pembayaran biaya sejumlah acara dengan total Rp 1.911.943.075.
Jaksa memaparkan, pada bulan Maret 2012, Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Agung Pribadi menghadiri rapat panitia persiapa pesta ultah Triesna Wacik dan peluncuran buku berjudul "Adikriya Sulam Indonesia" di Gedung Bimasena Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Triesna Wacik ini disampaikan Agung Pribadi dalam rapat di ruang kerja Waryono pada awal bulan April 2012. "Selanjutnya Waryono Karno meminta eselon I di Kementerian ESDM agar menyediakan uang masing-masing sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pesta ulang tahun Triesna Wacik dan peluncuran buku tersebut. Uang yang terkumpul Rp 650 juta," imbuh Jaksa KPK.
Pesta ultah dan peluncuran buku pada 10 April 2012 menghabiskan biaya Rp 619.026.583. Tagihan dari Hotel Dharmawangsa diterima Agung Pribadi pada 16 April 2012.
Selanjutnya pada 18 April 2012, Agung Pribadi melakukan pembayaran tunai tahap I Rp 100 juta dan dilunasi pada 24 April 2012 Rp 519.026.583.
Selain itu, ultah Jero Wacik pada 24 April 2012 di hotel yang sama dengan dana Rp 379.065.174 yang pembayaran uang mukanya dilakukan oleh Agung Pribadi.
Ada pula acara-acara yang pembayarannya dilakukan oleh Agung Pribadi yakni:
- Makan malam di Hotel Dharmawangsa tanggal 12 Oktober 2012 sebesar Rp 174.306.550
-Pesta ultah Triesna Wacik di Hotel Dharmawangsa pada 10 April 2013 yang dibayarkan pada 28 Mei 2013 Rp 186.491.250
- Pesta ultah Jero di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2013 yang dibayarkan pada 28 Mei 2013 Rp 337.765.450
- Acaea peluncuran buku berjudul "Jero Wacik di Mata 100 Tokoh" di Hotel Dharmawangsa pada 7 Juli 2013 yang dibayarkan tanggal 2 Agustus 2013 Rp 564.353.242.
"Bahwa biaya acara-acara untuk keperluan pribadi terdakwa tersebut seluruhnya Rp 1.911.943.075," kata Jaksa KPK. (fdn/hri)