"MK telah memberi kewenangan maksimal kepada DPD. Ini sebuah kehormatan dan tantangan untuk bekerja lebih keras lagi," kata Irman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Judicial review UU MD3 ini diajukan oleh DPD. Dari 18 pasal di UU MD3 yang dipermasalahkan oleh DPD, 4 di antaranya dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal dari UU MD3 yang dikabulkan oleh MK adalah pasal 71 huruf c tentang kewenangan penyusunan UU dan pasal 250 ayat 1 terkait anggaran.
"DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan presiden untuk mengajukan RUU dan membahas RUU mengenai pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah," ujar hakim MK konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015). (imk/tor)











































