"Jero Wacik selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi terdakwa Rp 10.381.943.075," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Mayhardy Indra Putraย membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam surat dakwaan dipaparkan, setelah diangkat menjadi Menteri ESDM, Jero mengetahui bahwa DOM Kementerian ESDM yang dianggarkan dalam DIPA APBN TA 2011 sejumlah Rp 120 juta/bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waryono Karno akhirnya menindaklanjuti perintah Jero dengan memerintahkan Didi Dwi Sutrisnohadi dan Indriyati untuk menemui Kabiro Keuangan dan Kepegawaian Kemendbudpar.
Selanjutnya Waryono dan Didi Dwi melaporkan kepada Jero bahwa tidak dapat menganggarkan DOM di atas 120jt/bulan, karena anggaran DOM di Kemenbudpar sebesar Rp 3,6 miliar per tahun sudah jadi temuan BPK. "Namun terdakwa tetap meminta kepada Waryono Karno dan Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyediakan biaya operasionalnya di Kementerian ESDM seperti yang terdakwa terima di Kemenbudpar," papar Jaksa.
Oleh karena itu, Waryono mengumpulkan seluruh kabiro dan kepala pusat di Setjen Kementerian ESDM, termasuk kepala Pusdatin, Ego Syahrial danย Kabid PPBMN Sri Utami dalam rapat inti yang membahas permintaan Jero agar disediakan uang di luar DOM untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
"Sebagai tindak lanjut dari rapat inti, masing-masing Kepala Biro dan Kepala Pusat mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM yang kemudian hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi permintaan uang dari terdakwa," ujar Jaksa.
Jero menurut Jaksa pada KPK meminta uang tersebut untuk membiayai keperluan pribadi yakni:
1) permintaan uang Rp 760 juta
2) permintaan uang Rp 2 miliar
3) permintaan uang Rp 2,6 miliar
4) permintaan pembayaran biaya acara-acara Jero Rp 1,911 miliar
5) permintaan uang untuk biaya pencitraan Rp 2,5 miliar
6) Permintaan uang untuk bantuan kegiatan operasional Daniel Sparingga Rp 610 juta.
"Bahwa terdakwa meminta uang kepada bawahannya di Kementerian ESDM yaitu Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana, Ego Syahrial, Susyanto, Agus Salim, Indriyati, Sri Utami dan Dwi Hardhono untuk keperluan pribadinya selama tahun 2011-2013 seluruhnya sejumlah Rp 10.381.943.075," kata Jaksa.
Pada dakwaan kedua ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/hri)











































