Kementerian LHK Akan Ajukan Anggaran Restorasi Hutan dalam APBN 2016

Kementerian LHK Akan Ajukan Anggaran Restorasi Hutan dalam APBN 2016

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 14:46 WIB
Kementerian LHK Akan Ajukan Anggaran Restorasi Hutan dalam APBN 2016
Foto: Konferensi pers Kementerian LHK soal perusahaan yang dibekukan (Humas Kementerian LHK).
Jakarta - Lahan perusahaan yang dibekukan karena kebakaran hutan akan direstorasi oleh pemerintah. Anggarannya pun akan diajukan pada APBN 2016.

"Untuk restorasi anggarannya akan kami ajukan dalam APBN 2016," kata Dir Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian LHK Jasmin Ragil Utomo saat jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Ia mengatakan pengajuan anggaran restorasi ini akan disampaikan dalam RDP dengan DPR nanti. Pemulihan lahan ini diatur dalam Permen KLHK No 7 tahun 2014 tentang penghitungan kerusakan lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Nantinya tinggal dihitung luas lahan yang akan direstorasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jasmin hanya menegaskan pemerintah harus mengambil alih restorasi lahan perusahaan yang terbakar untuk menjamin lahan tersebut tak kembali dibakar oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Ini terkait soal hukum, dan di situ ada kebijakan pemerintah bahwa (lahan yang terbakar) harus diambil dulu karena tidak ada jaminan adanya pencemaran kerusakan lagi," sambungnya.

Namun, lebih lanjut tidak menutup kemungkinan restorasi itu dilakukan bersama perusahaan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Untuk mengontrol prosesnya, maka Kementerian LHK akan mengawasi dengan ketat.

"Restorasinya tetap dikendalikan pemerintah. Kalau tidak diawasi dan diserahkan pada perusahan, bisa terbakar lagi. Ini hal-hal khusus terkait pada proses hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian LHK sudah membekukan izin operasi 4 perusahaan yang terkait dengan pembakaran hutan di Riau dan Sumatera Selatan. Salah satu poin penting dalam sanksi yang diberikan yakni pemerintah akan mengambil lahan itu untuk direstorasi. (mnb/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads