"Secara melawan hukum terdakwa Jero Wacik meminta Dana Operasional Menteri (DOM) untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran sehingga bertentangan dengan Keppres No 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, melakukan perbuatanΒ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 8.408.617.149," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dody Sukmono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015)
Alokasi DOM ini disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Untuk alokasi anggaran DOM setiap tahun Jero Wacik menunjuk Pejabat Pelaksana Anggaran pada Satker Sekretariat Jenderal Kemenbudpar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik saat sidang (Ferdinan/detikcom). |
"Luh Ayu Rusminingsih lalu memerintahkan Kasubag TU Menteri Siti Alfiah untuk mengajukan permintaan uang muka DOM sesuai permintaan terdakwa selaku menteri atau untuk keperluan biaya penunjang kegiatan menteri kepada Biro Keuangan," papar Jaksa.
Menurut Jaksa, pencairan angaran DOM pada bulan-bulan selanjutnya hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM yang telah diterima bulan sebelumnya.
Setelah anggaran dicarikan, kemudian Samsa (periode 2008) dan Sunhaji (periode 2009-2011) menyerahkan kepada Siti Alfiah sesuai dengan permintaan uang yang telah diajukan. Atas permintaan Jero, Luh Ayu Rusminingsih menyerahkan sebagian uang DOM secara langsung kepada dirinya.
"Padahal seharusnya uang DOM tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri tetapi terdakwa meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang sedangkan sisanya dikelola oleh Luh Ayu Rusminingsih untuk operasional kegiatan menteri setiap bulan," sambung Jaksa.
Setelah menerima DOM secara tunai, Jero menggunakannya untuk keperluan pribadi, upacara adat dan acara keagamaan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertangggungjawaban belanja yang lengkap, valid dan sah.
"Terhadap penggunaan uang DOM yang diterima langsung terdakwa sesuai bukti kuitansi penerimaan uang tidak didukung bukti penggunaannya, Maisaroh pernah menanyakan kepada Luh Ayu Rusminingsih yang merupakan atasan dari Siti Alfiah dan dijawab oleh Luh Ayu, 'bahwa itu sudah kebiasaan dari dulu dan bapak menteri memberikannya begitu'. Dengan jawaban seperti itu, Maesaroh tidak bertanya lagi dan tidak berani menanyakan langsung kepada terdakwa selaku menteri," papar Jaksa.
Luh melakukan pencatatan setiap penggunaan dan melaporkan kepada terdakwa antara lain uang DOM digunakan untuk: 1) pembelian BBM, 2) transport/operasional ajudan menteri, 3) Operasional menteri yang dikelola TU Menteri, 4) pembelian bunga, 5) Operasional Menteri yang diterima menteri, 6) Pembayaran biaya komunikasi/telepon, 7) Pembelian souvenir dan cuci cetak foto, 8) Honorarium bagi pengelola DOM dan 9) Perjalanan dinas staf dan pendampingan perjalanan menteri.
Dalam laporannya Luh melaporkan semua komponen penggunaan uang DOM melalui lembar kontrol pada setiap pertengahan bulan dan setiap akhir bulan kepada terdakwa. Selain itu secara tertulis Kabiro Keuangan Setjen Kemenbudpar melaporkannya dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan DOM kepada Jero sehingga Jero mengetahui sisa uang DOM setiap bulan.
Pada tahun anggaran 2008, alokasi DOM yang didapat Jero Wacik adalah Rp 300 juta setiap bulan dalam setahun sehingga jumlahnya mencapai Rp 3,6 miliar. DOM yang dicairkan sebanyak Rp 2.113.416.302.
"Uang DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga terdakwa Rp 583.821.400. Untuk uang yang dipakai terdakwa, Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Murniyati Suklani membuat pertangungjawaban DOM yang tidak menunjukkan keadaan sebenarnya yaitu biaya perjalanan dinas sejumlah Rp 571.121.400 dan pembelian buna Rp 12,7 juta," ujar Jaksa.
Pada tahun anggaran 2009 dengan alokasi DOM Rp 3,6 miliar, dicairkan DOM Rp 1.387.850.000.
"Uang untuk keperluan terdakwa sejumlah Rp 169.200.000. Untuk menyamarkan, Luh Ayu dan Siti Alfiah menunjukkan pembelian bunga sejumlah Rp 161.100.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp 8.100.000.
Ketiga, pada tahun anggaran 2010 Jero mendapat alokasi DOM sebesar Rp 3,6 miliar. DOM yang dicairkan adalah sebanyak Rp 1.956.200.000.
"Uang untuk keperluan pribadi terdakwa mencapai Rp 252.746.434. Namun Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian bunga sejumlah Rp 206.800.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp 45.956.434," kata Jaksa.
Keempat, tahun anggaran 2011, alokasi DOM adalah Rp 3,6 miliar. DOM yang dicairkan sesuai kuitansi yang ditandatangani Jero selama 2011 sejumlah Rp 1.880.062.500.
"DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga sejumlah Rp 65.320.513. Sedangkan Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan yang tidak sebenarnya yaitu untuk pembelian bunga sejumlah Rp 39.102.800 dan pembayaran telepon dan lain-lain Rp 26.217.713," papar Jaksa.
Selain menggunakan uang DOM 2008-2011, Jero juga meminta Luh Ayu agar memperhatikan keperluan keluarganya sehingga Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.
Karena keperluan itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, maka Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani membuat bukti-bukti pertanggungjawaban pengguaan uang DOM tidak ssuai fakta sebenarnya yaitu antara lain berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen.
"Pembuatan dokumen formalias ini dilakukan dencan cara membuat dokumen yang tidak benar yang menunjukkan keadaan seolah-olah dikeluarkan oleh penyedian barang/jasa tertentu termasuk bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket dan tagihan hotel," sebut Jaksa.
Pada Oktober 2011, Jero memerintahkan Luh Ayu Rusminingsih untuk memusnahkan seluruh bukti pertanggungjawaban DOM yang dipegang atau disimpan Siti Alfiah, Luh pun menyampaikannya kepada Siti Alfiah.
Menurut Jaksa, Jero menyelewengkan DOM mulai tahun anggaran 2008-2011 yang memperkaya diri Jero Rp 7.337.528.802 dan untuk keluarga Jero Rp 1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2












































Jero Wacik saat sidang (Ferdinan/detikcom).