MK Terbelah Saat Mengadili Legalitas Pembentukan UU MD3

MK Terbelah Saat Mengadili Legalitas Pembentukan UU MD3

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 14:34 WIB
MK Terbelah Saat Mengadili Legalitas Pembentukan UU MD3
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalitas pembentukan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam vonis ini, MK terbelah.

MK menolak gugatan uji formil UU 17/2014 karena pernah diputus dalam putusan nomor 73 tahun 2014 bertanggal 19 September 2014 yang pada dasarnya menolak permohonan pemohon. 

"Sehingga pertimbangan dalam putusan mahkamah tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk permohonan a quo. Dengan demikian permohonan pemohon dalam pengujian formil tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (22/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Ketua MK Arief Hidayat dan hakim konstitusi Maria Farida Indarti menilai UU tersebut cacat prosedur.

"Saya menilai mekanisme pemilihan Pimpinan DPR dan alat kelengkapannya yang selalu berubah-ubah, dalam setiap pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Saya berpendapat seharusnya permohonan pemohon mengenai pengujian formil maupun materiil UU a quo dikabulkan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Arief. 

Sementara itu Maria Farida berpendapat pembentukan UU MD3 bertentangan dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, dan asas keterbukaan. UU MD3 juga dinilai bertentangan dengan putusan MK nomor 92 tahun 2012 karena dalam pembentukannya tidak melibatkan DPD saat pembahasan.

"Pembentukan UU 17/2014 berdampak terjadinya kerugian konstitusional dari anggota dan/atau lembaga-lembaga yang eksistensinya diatur dalam UUD 1945," terang Maria.

"Khususnya dalam pembentukan dan pemilihan pimpinan lembaga dan kelengkapan dalam MPR, DPR, DPD, oleh karena pembentukan UU tersebut dilaksanakan setelah pemilu selesai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan dan UU a quo dinyatakan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat," imbuh Maria. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads