"Tidak ada masalah. Untuk mempermudah dan memperlancar proses hukum, tidak masalah," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Baca: DPR Juga Tolak Penambahan Anggaran DPD Rp 1,6 T
Menurut Masinton, anggota DPR punya status yang sama dengan warga negara lain di hadapan hukum. Oleh sebab itu, seharusnya tidak ada keistimewaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang digugat di MK adalah pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan;
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak
pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus (imk/tor)











































