Politikus PDIP Tak Masalah Bila 'Pasal Perlindungan' Anggota DPR Dicabut

Politikus PDIP Tak Masalah Bila 'Pasal Perlindungan' Anggota DPR Dicabut

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 14:21 WIB
Politikus PDIP Tak Masalah Bila Pasal Perlindungan Anggota DPR Dicabut
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - UU MD3 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya soal pasal yang mengharuskan pemeriksaan pidana ke anggota DPR seizin MKD. Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengaku tidak masalah bila pasal itu dihapus.

"Tidak ada masalah. Untuk mempermudah dan memperlancar proses hukum, tidak masalah," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).

Baca: DPR Juga Tolak Penambahan Anggaran DPD Rp 1,6 T

Menurut Masinton, anggota DPR punya status yang sama dengan warga negara lain di hadapan hukum. Oleh sebab itu, seharusnya tidak ada keistimewaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap warga negara punya persamaan di hadapan hukum. Tidak ada masalah bila pasal itu dicabut," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Aturan yang digugat di MK adalah pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang berbunyi:

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan;

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan;

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak
pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads