"Komisi III melihat bahwa sebagian pagu tambahan anggaran yang diajukan akan digunakan untuk membiayai kegiatan dan pengadaan atas hal-hal yang menurut pandangan fraksi-fraksi di Komisi III itu kurang jelas manfaat atau efektifitas," ucap anggota Komisi III Arsul Sani dalam pesan singkat, Selasa (22/9/2015).
Tak hanya soal tak jelas manfaatnya, tapi juga rincian pagu anggaran seperti pada program pelaksanaan tugas MPR, kegiatan publikasi dan peliputan, peningkatan sarana dan prasarana dalam anggaran MPR sulit diukur tingkat keberhasilannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu efisiensi memang harus kita upayakan di semua kementerian atau lembaga dan lembaga negara. Terlebih ketika negara dalam pelambatan pertumbuhan ekonomi seperti ini," ucap politisi PPP itu.
Atas keputusan Komisi III itu, Setjen MPR dan Setjen DPD diminta merevisi pagu anggaran tambahannya. Meski punya ruang bersinggungan, kesekjenan MPR dan DPD memang ditetapkan sebagai mitra Komisi III.
"Ya itu keputusan rapat bamus DPR begitu, mitra terkait dengan fungsi anggaran DPR," kata Arsul. (bal/tor)











































