"Dari 4 ini yang sudah ditangani penyidik kepolisian yakni PT Tempirai Palm Resourses di Sumatera Selatan dan Langgam Inti Hibrindo di Riau," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Muhammad Yunus dalam jumpa pers di kantor Kementerian LHK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Sekedar informasi, PT Tempirai Palm adalah perusahaan yang lahannya dikunjungi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu dan sudah menginstruksikan pencabutan izin perusahaan tersebut. Namun, Yunus membantah penanganan yang cepat ini karena kedatangan Jokowi.
Jokowi, Menteri PUPR Basuki, Kapolri, dan Panglima TNI di lahan terbakar yang disebut milik PT Tempirai, Sumatera Selatan (Bagus PN/detikcom) |
Kedua perusahaan yang diproses polisi itu dijerat dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia mengatakan jika dari kepolisian menjerat dengan hukum pidana, maka dari pihaknya akan menjerat dengan hukum perdata.
"Kalau pidana kan hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Nah, perdatanya yang dikejar. Di Perdata bisa orang yang melakukan kena, (atau) perusahaannya kena," sambungnya.
Keempat perusahaan itu disebut perusahaan Indonesia. Namun, ia tak menutup kemungkinan adanya campur tangan pihak asing dalam perusahaan tersebut.
"Biasanya di awal (nama asing) tidak ada namun setelah didalami baru ketahuan belakangan," ucapnya.
Untuk 2 perusahaan lainnya yakni PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan dan PT Hutani Sola Lestari di Riau juga akan diajukan oleh pihaknya pada kepolisian.
Pihak Kementerian LHK sendiri sudah membekukan izin 3 perusahaan perkebunan sawit tersebut. Seluruh kegiatan operasial sudah dihentikan sejak kemarin dan akan dicabut izinnya setelah proses pidanan di pihak kepolisian selesai. Untuk PT Hutani Sola Lestari, Kementerian LHK sudah mencabut izinnya selaku perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kayu.
Meski begitu, perusahaan ini tetap berkewajiban menyelesaikan proses keuangan atau pembayaran gaji untuk seluruh pegawainya.
"Kewajiban mereka terhadap pegawai tetap harus diselesaikan," pungkasnya. (mnb/bag)












































Jokowi, Menteri PUPR Basuki, Kapolri, dan Panglima TNI di lahan terbakar yang disebut milik PT Tempirai, Sumatera Selatan (Bagus PN/detikcom)