Hal ini sesuai dengan permohonan judicial review Pasal 71 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang diajukan DPD. Pasal tersebut berbunyi:
DPR berwenang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR berwenang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, DPR atau DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
"DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan presiden untuk mengajukan RUU dan membahas RUU mengenai pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah," ujar hakim MK konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).Β
Pasal lain yang juga dikabulkan MK yaitu Pasal 250 ayat 1 terkait anggaran DPD. Pasal 250 ayat 1 tersebut berbunyi:
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasca diketok MK, Pasal 250 ayat 1 menjadi berbunyi:
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai salah satu lembaga negara, maka tugas DPD harus didukung dengan ketersediaan anggaran yang cukup," jelas Anwar.Β
Dalam uji materinya, DPD juga menyebut kesamaan fungsi dengan tugas senat di Amerika Serikat. Hanya saja menurut majelis hakim, DPD dan senat sama sekali berbeda.
"Secara historis DPD tidak pernah diniatkan dijadikan senat seperti di Amerika Serikat, DPD dan senator sama sekali berbeda, DPD adalah perluasan tugas utusan daerah," jelas hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.
Empat dari 18 pasal di UU MD3 yang dipermasalahkan DPD, dikabulkan MK. Tiga belas lainnya ditolak dan 1 pasal dianggap kabur. Hadir saat sidang putusan, Ketua DPD Irman Gusman. (rna/asp)











































