"Jadi ini surat fotokopi maka kami minta klarifikasi, surat dinas, nota dinas dari asisten manager umum bernama Daud yang diperintahkan oleh Dirut RJ Lino, untuk pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN. Ini dokumennya ini, jadi gini saya jelaskan ini surat nota dinas. Pertama isinya berdasarkan arahan direktur IPC (Indonesia Port Corporation/Pelindo-red) untuk keperluan pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN," kata Masinton di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/9/2015). Masinton ke KPK untuk meminta konfirmasi atas informasi suap yang diterimanya.
Dia kemudian menunjukkan seberkas dokumen fotokopian itu dan membacakannya. "Terkait butir satu di atas, dengan ini kami ajukan permintaan penggunaan dana uang muka Rp 200 juta sebagaimana rencana penggunaan tersebut," kata Masinton seraya menunjukkan isi berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Masinton juga menyebut sejumlah barang yang disebut dia merupakan bentuk gratifikasi. Menurut dia seorang pejabat negara tak boleh menerima atau pun memberi barang dalam bentuk apa pun yang terkait dengan jabatannya.
Barang-barang yang dimaksud Masinton antara lain adalah kursi sofa 3 dudukan senilai Rp 35 juta dan kursi sofa 1 dudukan senilai Rp 25 juta yang total seluruhnya menurut dia senilai Rp 200 juta. Muncul kemudian pertanyaan mengenai faktor pendorong Lino melakukan suap dengan perabotan itu.
"Enggak tahu. Ini kan perabotan. PaHe, paket hemat," ucap Masinton.
Dia mengaku hanya menyerahkan berkas-berkas itu kepada KPK untuk segera ditindaklanjuti. Kali ini dia ditemani oleh sejumlah karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang merupakan anak perusahaan Pelindo II.
Lalu dari mana Masinton dapat fotokopian itu?
"Dari masyarakat, ini laporan masyarakat," jawabnya. (bag/nrl)












































