"Pertama di media, doktor Yudi yang mestinya santun sebagai doktor menyatakan di pers, hukuman saya lebih berat. Kedua dalam pendapatnya, dikutip Yohannes dan Yesaya, kayak pendeta aja ini Yang Mulia, bahwa saya mesti mengaku dosa. Dosa itu hubungan saya dengan pencipta saya. Saya kira enggak pantas Yang Mulia, jadi itu tendensius karena katanya hari sudah senja mungkin dia lihat umur saya sudah mau 74, terus terang saja itu enggak pantas Yang Mulia," kata Kaligis dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Setelahnya, Kaligis mempermasalahkan tanggapan tim Jaksa pada KPK atas nota keberatannya. Kaligis menyebut tidak ada upaya mendramatisir mengenai perjalanan perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menolak eksepsi Kaligis dan tim penasihat hukumnya. Sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Sumpeno membacakan putusan sela.
OC Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (fdn/hri)










































