Jero yang mengenakan kemeja batik tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia langsung disalami sejumlah kerabatnya.
"Ini keluarga dari Bali," katanya. Setelah itu, Jero langsung masuk ke ruang tunggu terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009; melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. (fdn/hri)










































