"Untuk perusahaan perkebunan, dari Kementerian LHK mengambil sikap pembekuan izin sampai selesai proses pidana di kepolisian dan jika terbukti pidana, akan dilakukan pencabutan izin," kata Sekjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kementerian KLHK) Bambang Hendroyono dalam jumpa persnya di kantor Kementerian KLHK di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/9/2015)
Bambang mengatakan, areal yang terbakar harus dikembalikan pada negara paling lambat 2 bulan sejak hari ini. Areal yang terbakar ini juga akan menjadi bukti untuk proses hukum berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, perusahaan tersebut harus melengkapi sarana dan prasaran pemadaman yang harus dilengkapi 90 hari. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena masih pembekuan izin.
Selain itu, perusahaan harus tetap melengkapi dokumen terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sehingga perusahaan tetap bertanggung jawab atas areal tersebut agar kebakaran tak meluas.
Hal terpenting yakni perusahaan harus meminta maaf pada masyarakat bahwa mereka memang berkomitmen menjaga lingkungan dan harus menerima keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak 21 September kemarin.
Berbeda dengan perusahaan perkebunan, perusahaan HPH sudah dicabut izinnya. Setelah itu perusahaan harus menghentikan kegiatan operasional dan tetap menyelesaikan utang finansial yang ditanggung perusahaan. Perusahaan ini juga tetap harus meminta maaf pada masyarakat.
4 Perusahaan yang diberi sanksi oleh Kementerian KLHK yakni:
1 PTΒ Tempirai Palm Resourses di Pedamatan, Oki, Sumsel (perkebunan sawit).
2. PT Waringin Agro Jaya (perkebunan sawit) di Sumatera Selatan.
3. PT Langgam Inti Hibrindo di Riau (perkebunan sawit)
4. PT Hutani Sol Lestari yakni perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kayu (HPH). (mnb/hri)











































