"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Sumpeno membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama suap.
"Menimbang terhadap dalil eksepsi, eksepsi tersebut tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," ujar Hakim Anggota Alexander Marwata.
Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK yang dikeluhkan, juga dikesampingkan Majelis Hakim. "Menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP," sambung Hakim.
OC Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/hri)











































