Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, dari 100 laporan yang masuk ke DKPP itu, sebagian besar berkenaan dengan tahapan pencalonan. Namun hanya sekitar 10 persen yang dianggap memenuhi syarat aduan untuk diproses.
"Dari 100 itu, yang kami anggap memenuhi syarat hanya 10 persen dan itu sudah mulai disidangkan di daerah-daerah. Untuk tingkat kabupaten/kota kita sidangkan di ibukota provinsi. Maka kita kirim anggota DKPP lalu 4 orang, 1 KPU setempat, 1 Bawaslu setempat, 2 tokoh masyarakat untuk memeriksanya. Nanti keputusannya finalnya di DKPP pusat," kata Jimly saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Jimly menjelaskan, dari 100 laporan itu, seharusnya tidak semuanya masuk ke DKPP. Dikatakan Jimly, selama laporan tersebut menyangkut tahapan soal pencalonan, pihaknya menyerahkan ke KPU dan Bawaslu.
"Tapi dari 100-an itu banyak sekali yang kami dismissed, karena tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik. Misalnya hal-hal yang harusnya dilaporkan ke Bawaslu, dilaporkan ke kita," kata Jimly.
Lalu, seperti apa saja laporannya?
"Laporannya itu misalnya karena tidak diloloskan, mereka lapor ke DKPP. Padahal mestinya mereka lapor dulu ke Bawaslu. Atau ada juga sebagian yang tidak diloloskan itu. Ini saya juga heran, sebagian itu, yang menonjol, itu karena tidak lolos tes kesehatan. Ini banyak orang sakit rupanya ini. Tapi kan KPU, Bawaslu tidak punya pilihan apa-apa kalau dari kepolisian menyatakan enggak sehat," jawab Jimly.
"Atau ada lagi, yang tidak diloloskan KPU tapi oleh Bawaslu diloloskan. Lalu kelompok yang merasa senang kalau tidak diloloskan itu menggugat ke DKPP. Harusnya setiap calon itu fokus kepentingannya masing-masing saja, tidak usah ngurusi calon lain," tambahnya. (jor/hri)











































