"Kepala BNN sudah menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti itu. Jika terbukti betul maka akan diberhentikan," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi saat dihubungi detikcom, Selasa (22/9/2015).
BNN sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang terkait kasus ini. BNN menunggu kasus ini hingga diputus pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan, perwakilan BNN sudah bertemu dengan A di Polres Tangerang. Semua proses hukum diserahkan kepada aturan yang ada.
"Sudah dijenguk oleh kepala unit, tapi saya belum tahu hasilnya apa nanti saya tanyakan," katanya.
Penangkapan oknum perwira BNN itu berawal dari pengakuan dua tersangka yang sebelumnya telah diringkus bersama barang bukti 10 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan mengarah kepada oknum perwira tersebut.
Polisi sudah menatapkan A sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Polres Metro Tangerang untuk dimintai keterangan. Penangkapan dilakukan pada Jumat pekan lalu di kediaman A di Bogor. (slm/ndr)










































