Ditangkap Kasus Narkoba, BNN: Jika Diputus Bersalah, Iptu A Akan Dipecat

Ditangkap Kasus Narkoba, BNN: Jika Diputus Bersalah, Iptu A Akan Dipecat

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 12:37 WIB
Ditangkap Kasus Narkoba, BNN: Jika Diputus Bersalah, Iptu A Akan Dipecat
Ilustrasi sabu (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Iptu berinisial A ditangkap Kepolisian Satnarkoba Polres Metropolitan Tangerang karena kasus narkoba. BNN akan memberikan sanksi tegas jika A terbukti bersalah.

"Kepala BNN sudah menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti itu. Jika terbukti betul maka akan diberhentikan," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi saat dihubungi detikcom, Selasa (22/9/2015).

BNN sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang terkait kasus ini. BNN menunggu kasus ini hingga diputus pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembuktian bersalah atau tidak itu di pengadilan, nanti tunggu putusan pengadilan," ucap Slamet.

Slamet mengatakan, perwakilan BNN sudah bertemu dengan A di Polres Tangerang. Semua proses hukum diserahkan kepada aturan yang ada.

"Sudah dijenguk oleh kepala unit, tapi saya belum tahu hasilnya apa nanti saya tanyakan," katanya.

Penangkapan oknum perwira BNN itu berawal dari pengakuan dua tersangka yang sebelumnya telah diringkus bersama barang bukti 10 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan mengarah kepada oknum perwira tersebut.

Polisi sudah menatapkan A sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Polres Metro Tangerang untuk dimintai keterangan. Penangkapan dilakukan pada Jumat pekan lalu di kediaman A di Bogor. (slm/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini