Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT Pelindo II RJ Lino mendapatkan tuduhan miring. Politikus PDIP Masinton Pasaribu menuding keduanya terlibat dalam serah terima gratifikasi atau suap.
Tuduhan itu diembuskan Masinton yang hari ini mendatangi gedung KPK di Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/9/2015). Masinton ke KPK untuk meminta klarifikasi perihal informasi yang diterimanya itu.
"Data ini, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP ini menyebut barang yang disebutnya gratifikasi itu nilainya mencapai jutaan rupiah. Namun dia tidak menyampaikan dari mana sumber data yang didapatnya tersebut.
 RJ Lino |
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK kita minta klarifikasinya tentang informasi dan data ini berkaitan dengan apa, saya tidak tahu tapi yang jelas dalam UU Tipikor bahwa penyelengara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," ujar Masinton yang membawa lembaran kertas.
Namun ketika diminta lebih lanjut mengenai detail laporan dalam lembaran kertas tersebut, Masinton menolak. "Ada nanti kita lapor dulu," ujar Masinton.
 Rini Soemarno |
Saat ini Masinton masih berada di ruang pengaduan masyarakat yang ada di lantai dasar gedung KPK. Baik RJ Lino maupun Rini belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
(faj/nrl)