4 Perusahaan di Sumsel dan Riau Dibekukan Izinnya karena Kebakaran Lahan

4 Perusahaan di Sumsel dan Riau Dibekukan Izinnya karena Kebakaran Lahan

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 12:10 WIB
Foto: Chaidir Anwar Tanjung
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi sanksi bagi 4 perusahaan yang ada di Riau dan Sumsel. Sanksi itu pencabutan izin, sehingga 4 perusahaan yang terdiri atas perusahaaan perkebunan dan pemanfaatan areal hutan tak bisa beroperasi lagi.

"Seminggu lalu setelah disebut progresnya, kami sudah melakukan pengawasan dengan tim untuk mengevaluasi 4 perusahaan," jelas Sekjen LHK Bambang Endoryono dalam jumpa pers di Kemenhut di Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menjelaskan, ada 2 perusahaan di Riau dan 2 di Sumsel yang diberi sanksi. Lahan di area mereka terbukti terbakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"4 perusahaan itu, sanksi pembekuan izin. Sanksi ini kena 3 perusahaan perkebunan. Di Sumsel PT Tempirai Palm Resources di Oki dan PT Waringin Agro Jaya, Perkebunan sawit. Kedua perusahaan ini terhitung hari ini dihentikan seluruh kegiatan operasionalnya," imbuh dia.

"Di Riau Langgam Inti Hibrido di Provinsi Riau dikenakan pembekuan izin. Pemberhentian izin operasional dan PT Hutani Sola Lestari, perusahaan izin pemanfaatan hutan kayu (HPH), sudah lama memegang izin dan arealnya terbakar," ungkai Bambang.

Perusahaan itu, lanjut Bambang, karena arealnya terbakar maka menyumbang asap. "Pengenaan sanksi izin ini mengikuti aturan berlaku dan kami melihat dari areal ini yang menyumbang asap dan memberi dampak kesehatan serta memberi penderitaan yang luas untuk masyarakat," tutupnya. (mnb/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads