"Seminggu lalu setelah disebut progresnya, kami sudah melakukan pengawasan dengan tim untuk mengevaluasi 4 perusahaan," jelas Sekjen LHK Bambang Endoryono dalam jumpa pers di Kemenhut di Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dia menjelaskan, ada 2 perusahaan di Riau dan 2 di Sumsel yang diberi sanksi. Lahan di area mereka terbukti terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Riau Langgam Inti Hibrido di Provinsi Riau dikenakan pembekuan izin. Pemberhentian izin operasional dan PT Hutani Sola Lestari, perusahaan izin pemanfaatan hutan kayu (HPH), sudah lama memegang izin dan arealnya terbakar," ungkai Bambang.
Perusahaan itu, lanjut Bambang, karena arealnya terbakar maka menyumbang asap. "Pengenaan sanksi izin ini mengikuti aturan berlaku dan kami melihat dari areal ini yang menyumbang asap dan memberi dampak kesehatan serta memberi penderitaan yang luas untuk masyarakat," tutupnya. (mnb/dra)