Cerita WN AS Masuk Belantara Hukum Indonesia: Ditahan, Diadili, Bebas

Cerita WN AS Masuk Belantara Hukum Indonesia: Ditahan, Diadili, Bebas

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 11:48 WIB
Cerita WN AS Masuk Belantara Hukum Indonesia: Ditahan, Diadili, Bebas
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mungkin Stephen Douglas Voris (48) tidak pernah bermimpi niat baiknya membangun pariwisata di Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), mengantarnya ke jeruji besi. Setelah melalui persidangan, pria AS kelahiran New Mexico itu lalu dibebaskan.

Kasus bermula saat Direktur Awera Mana Island membangun resort di Pulau Mentawai. Pulau itu menawarkan keindahan pantai dan ombak laut yang sangat bagus buat surfing. Pesona Pulau Awera membuat Voris tertarik menginvestasikan dananya membangun resort di pulau tersebut.

Untuk mewujudkan niatnya, pria kelahiran 12 Maret 1964 itu lalu memesan berbagai kayu untuk membuat resort. Kayu-kayu itu dibeli dari anggota TNI AD, Nofrijan dan kayu dikirim dari Padang ke Pulau Awera pada Oktober 2011. Setelah sampai di Pulau Awera, kayu-kayu tersebut disimpan di dekat resort yang hendak dibangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Voris kaget sebab tiba-tiba polisi dari Polres Mentawai menggeledah lokasi pembangunan resort pada 21 Mei 2012. Polisi menuduh Voris membeli ratusan kayu itu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Atas hal ini, Voris lalu digelandang ke Mapolres Mentawai dan ditahan dengan tuduhan melakukan kejahatan Kehutanan. Ikut disita pula dokumen perjalanan Voris dari Amerika-Bali-Padang-Mentawai.

Dalam proses ini, Voris berjuang agar tidak ditahan. Permohonannya baru dikabulkan oleh PN Padang dan status tahanan Voris diubah menjadi tahanan kota sejak 24 September 2012. 

Setelah itu, Voris dihadapkan ke pengadilan dan dituntut selama 18 bulan penjara. Namun Pengadilan Negeri (PN) Padang memiliki keyakinan lain yaitu memutus bebas Voris pada 10 Desember 2012. Tidak terima dengan putusan ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak kasasi Kejaksaan Negeri Tua Pejat," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Selasa (22/9/2015). 

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jada dan Sri Murwahyuni. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menyatakan Voris menyerahkan pembangunan tersebut kepada dua orang yaitu Hadya dan Usep. Legalitas kayu menjadi tanggung jawab penjual yaitu anggota TNI AD Nofrijan, bukan pada pembeli yaitu Voris. Apalagi dikuatkan dengan faktur pembelian kayu antara Voris dengan Nofrijan tertanggal 30 Oktober 2011 dan 8 November 2011 sehingga Voris merupakan pembeli dengan itikad baik.

"Bahwa yang harus dipertanggungjawabkan pidana dalam perkara a quo adalah saksi Nofrijan, selaku pemilik kayu dan bukan Voris yang berperan sebagai pembeli," ujar majelis dengan suara bulat pada 18 Juni 2014. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads