Kasus bermula saat Direktur Awera Mana Island membangun resort di Pulau Mentawai. Pulau itu menawarkan keindahan pantai dan ombak laut yang sangat bagus buat surfing. Pesona Pulau Awera membuat Voris tertarik menginvestasikan dananya membangun resort di pulau tersebut.
Untuk mewujudkan niatnya, pria kelahiran 12 Maret 1964 itu lalu memesan berbagai kayu untuk membuat resort. Kayu-kayu itu dibeli dari anggota TNI AD, Nofrijan dan kayu dikirim dari Padang ke Pulau Awera pada Oktober 2011. Setelah sampai di Pulau Awera, kayu-kayu tersebut disimpan di dekat resort yang hendak dibangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses ini, Voris berjuang agar tidak ditahan. Permohonannya baru dikabulkan oleh PN Padang dan status tahanan Voris diubah menjadi tahanan kota sejak 24 September 2012.
Setelah itu, Voris dihadapkan ke pengadilan dan dituntut selama 18 bulan penjara. Namun Pengadilan Negeri (PN) Padang memiliki keyakinan lain yaitu memutus bebas Voris pada 10 Desember 2012. Tidak terima dengan putusan ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi Kejaksaan Negeri Tua Pejat," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Selasa (22/9/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jada dan Sri Murwahyuni. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menyatakan Voris menyerahkan pembangunan tersebut kepada dua orang yaitu Hadya dan Usep. Legalitas kayu menjadi tanggung jawab penjual yaitu anggota TNI AD Nofrijan, bukan pada pembeli yaitu Voris. Apalagi dikuatkan dengan faktur pembelian kayu antara Voris dengan Nofrijan tertanggal 30 Oktober 2011 dan 8 November 2011 sehingga Voris merupakan pembeli dengan itikad baik.
"Bahwa yang harus dipertanggungjawabkan pidana dalam perkara a quo adalah saksi Nofrijan, selaku pemilik kayu dan bukan Voris yang berperan sebagai pembeli," ujar majelis dengan suara bulat pada 18 Juni 2014. (asp/nrl)











































