Soal 'Pasal Perlindungan' Anggota DPR, HNW: Silakan MK Lakukan Perannya

Soal 'Pasal Perlindungan' Anggota DPR, HNW: Silakan MK Lakukan Perannya

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 10:31 WIB
Soal Pasal Perlindungan Anggota DPR, HNW: Silakan MK Lakukan Perannya
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan judicial review UU MD3 yang mengatur pemanggilan anggota DPR soal pidana harus seizin MKD. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang berasal dari PKS, yakin MK akan memutus dengan bijak.

"Saya tidak mau mendahului kewenangan MK. Silakan MK lakukan perannya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).

MK akan mengetok putusan itu hari ini. Hidayat meminta putusan itu pun disertai dengan alasan yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan juga MK beri alasan ke publik. Kalau ditolak, silakan ditolak. Kalau diterima ya diterima," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro DPR ini.

Hidayat meyakini MK akan mempertimbangkan kewenangan DPR serta kewenangan lembaga penegak hukum. Dia sendiri enggan bicara soal setuju atau tidak.

"Hakim MK negarawan, memutuskan dengan tanggung jawab. Dia akan paham bahwa DPR adalah lembaga dengan kewenangan, KPK juga punya kewenangan," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris F-PKS Sukamta tak setuju bila pemanggilan terhadap anggota dewan dilakukan tanpa seizin MKD. Pemanggilan itu bisa dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

"Kita cuma ingin menjaga marwah lembaga dewan ini," kata Sukamta saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

(imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini