"Saya tidak mau mendahului kewenangan MK. Silakan MK lakukan perannya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
MK akan mengetok putusan itu hari ini. Hidayat meminta putusan itu pun disertai dengan alasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat meyakini MK akan mempertimbangkan kewenangan DPR serta kewenangan lembaga penegak hukum. Dia sendiri enggan bicara soal setuju atau tidak.
"Hakim MK negarawan, memutuskan dengan tanggung jawab. Dia akan paham bahwa DPR adalah lembaga dengan kewenangan, KPK juga punya kewenangan," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris F-PKS Sukamta tak setuju bila pemanggilan terhadap anggota dewan dilakukan tanpa seizin MKD. Pemanggilan itu bisa dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kita cuma ingin menjaga marwah lembaga dewan ini," kata Sukamta saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
(imk/tor)










































