Pelindung Abu Dujana, Noordin M Top dan Dr Azhari Dibui 4 Tahun

Pelindung Abu Dujana, Noordin M Top dan Dr Azhari Dibui 4 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 09:10 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Anggota Jamaah Islamiyah (JI) Noor Chandra Pindariza dihukum 4 tahun penjara. Ia berperan melindungi Noordin M Top, Dr Azhari, Abu Dujana usai peledakan Bom Bali I.

Pria kelahiran 27 Maret 1972 bergabung dengan NII Serang pada 1995 dan dibai'at di rumahnya di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Ia mulai kenal JI saat bertemu dengan Son Hadi pada 2000. Tiga tahun setelahnya, terjadi peristiwa peledakan bom di Legian atau yang dikenal dengan peristiwa Bom Bali I. Tidak berapa lama, Son Hadi menghubungi Chandra dan meminta Chandra menerima tamu yang akan datang tidak berapa lama lagi.

"Jangan banyak tanya, orang ini sedang dicari oleh pihak kepolisian dan perlu pengamanan," kata Son Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak berapa lama, datanglah Abu Dujana dan Abu Dujana menginap di tempat tinggal Chandra selama sebulan. Setelah itu, Son Hadi menjemput kembali Abu Dujana dan membawanya pergi.

Chandra kembali bertemu dengan Son Hadi pada 2004 di masjid terminal Bungurasih, Surabaya. Lagi-lagi Son Hadi meminta bantuan untuk menitipkan dua orang temannya. Tidak berapa lama, dua teman Son Hadi datang ke rumah Chandra dan belakangan diketahui sebagai Noordin M Top dan Dr Azhari.

Di rumah Chandra, Noordin M Top dan Dr Azhari bermukim cukup lama. Bahkan Chandra yang mengurus perkawinan Noordin M Top dengan Munfiatun. Chandra meminta bantuan Malik mengurus surat nikah dengan nama baru Noordin M Top menjadi Abdurrahman Aufi. Lantas bagaimana Noordin M Top dapat akta kawin? Ia menggunakan joki bernama Abdul Hadi untuk akad nikah di KUA Kraton pada 7 Juli 2004. Karena situasi semakin rumit, Noordin M Top beserta istri dan Dr Azhari meninggalkan rumah Chandra tersebut pada akhir Juli 2004. 

Setelah itu, Chandra lalu berusaha meninggalkan jejak dengan menjadi penjual susu kedelai di Purworejo, Jawa Tengah. Namun jiwanya terpanggil lagi untuk bergabung dengan teman-temannya yaitu mulai mengikuti pelatihan kemiliteran di Bandung pada 2011. Setelah itu dipindah ke Ungaran hingga Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pimpinan JI menilai Chandra sudah cakap menjadi pimpinan lalu ia ditugaskan menjadi pembina calon anggota JI. 

Aktivitasnya tercium BNN dan ia dibekuk pada 16 September 2014 menjelang subuh di rumahnya di Purworejo. Tidak berapa lama, Chandra lalu dihadirkan ke pengadilan dan dituntut 5 tahun penjara. Apa kata majelis hakim?

"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/9/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Eris Sudjarwanto dengan anggota Porman Situmorang dan Bhaskara Praba Bharata. Dalam putusan yang di ketok pada 8 Juli 2015 itu terungkap Chandra berganti identitas KTP menjadi Fariq, Suwardi dan Arif Suharto. Pergantian identitas itu untuk memudahkannya menghilangkan jejak. (asp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads