"Itu nggak pas, kita sedang memperjuangkan haknya sebagai narapidana. Saya sangat menghargai kewenangan para petugas mulai dari Dirjen, Kakanwil hingga Kalapas. Tapi saya selaku kuasa hukumnya mengharapkan ini dipertimbangkan secara komprehensif, dipikir matang-matang," kata Untung, Selasa (22/9/2015).
Untung menjelaskan, jika dilihat dari proses keluarnya Gayus dari Lapas Sukamiskin, semuanya sudah sesuai aturan. Tak ada aturan yang dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya yang penting keluar dari Lapas secara hukum sah, ada panggilan sidang, tidak ada pelanggaran," tegasnya.
Menurutnya, saat mengikuti proses sidang PK untuk semua kasusnya, Gayus juga sering hadir di persidangan. Setiap hadir di pengadilan, Gayus selalu dikawal 4 orang, yakni 2 petugas lapas dan 2 petugas kepolisian.
"Kalau saya sidang nunggu di pengadilan, terus saya kontak terus sama pengawalnya. Pak Gayus sampai langsung di pengadilan nunggu sidang, majelis siap, begitu selesai langsung pulang. Tidak ada itu makan-makan di tempat lain. Biasanya yang kawal ada 4, 2 petugas dan 2 polisi," tutur Untung.
(Hbb/kff)











































