Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Jero disangka melakukan pidana terkait penyelewengan dana operasional menteri hingga penerimaan duit gratifikasi.
"Seperti pada umumnya, Beliau menjaga kesehatan, mempelajari berkas dan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya," ujar pengacara Jero, Sugiyono, Selasa (22/9/2015).
Sidang Jero yang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan dipimpin Hakim Sumpeno dengan empat Hakim Anggota yakni Casmaya, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009; melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM.
(fdn/Hbb)