Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Iptu Makmur mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai pria berinisial DP (35) kerap mengkonsumsi narkoba. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menagkap DP di kediamannya, Desa Wanasari, Kabupaten Bekasi pada Rabu (16/9/2015).
"Setelah dapat 0,76 gram sabu, dari akuan DP, sabu tersebut didapat dari MB," kata Makmur kepada wartawan, Senin (21/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kami temukan berupa sabu 3,13 ons, ekstasi 1.078 butir," ujarnya.
Pengembangan masih berlanjut. Polisi kembali menangkap jaringan mereka, yakni BM (25) di Perumahan Griya Bagasasi, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Bekasi. 10 Batang ganja dengan berat sekitar 10 kg dan sabu seberat 9,90 gram diamankan dari kediaman pria tersebut.
"Jika dihitung, barang bukti senilai Rp 1 miliar," ucap Makmur.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 114 (2) subsidair pasal 112(2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika. Kasus ini masih dikembangkan karena masih ada 1 orang buron yakni pria berinisial D.
"LS dapat barang dari D," tutupnya.
(khf/Hbb)










































