Intervensi Pelapor Ditolak, Kejagung Tetap Yakin Menang Lawan PT VSI

Intervensi Pelapor Ditolak, Kejagung Tetap Yakin Menang Lawan PT VSI

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 00:55 WIB
Intervensi Pelapor Ditolak, Kejagung Tetap Yakin Menang Lawan PT VSI
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Sidang lanjutan praperadilan Kejaksaan Agung dan PT Victoria Sekuritas IndonesiaΒ  (PT VSI)kembali digelar, Senin (21/9). Dalam persidangan tersebut hakim tunggal Achmad Rivai menolak permohonan intervensi oleh Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum PT Adyesta Ciptatama yang tak lain adalah pelapor dalam kasus ini.

Permohonan hak intervensi diajukan Jumat lalu agar PT Adyesta Ciptatama dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut sebagai pihak. Dalih ditolaknya intervensi menurut hakim lantaran sudah diwakilkan kepada Kejaksaan Agung selaku pengacara negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang menolak intervensi tersebut. Meski intervensi pelapor ditolak, Kejagung yakin akan memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan PT VSI terkait kegiatan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita hormati saja. Kita tetap optimis akan menang, karena sudah sesuai ketentuan," kata Amir.

Amir menegaskan pihak Kejagung sudah sesuai prosedur dalam menjalankan penggeledahan di PT VSI. Apalagi, hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi. Dia berharap hakim mempertimbangkan hal tersebut, sehingga Kejagung terus mengusut hal tersebut.

"Semua sudah sesuai ketentuan, sudah ada izinnya, dan perintahnya," jelasnya.

Selanjutnya, pihak Kejagung akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak pelapor dijadikan saksi fakta dalam sidang berikutnya. Kejagung akan mengajukan pihak PT Adyaesta Ciptatama sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan.

Kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama, Johnson Panjaitan mengaku kecewa permohonan intervensinya ditolak. Namun, dia menegaskan siap untuk menjadi saksi fakta guna untuk membela kubu Kejagung yang dituduh salah alamat dalam melakukan upaya penggeledahan di kantor PT VSI.

"Saya kecewa intervensi saya ditolak. Tapi saya akan mengajukan diri menjadi saksi fakta dan melaporkan sidang ini ke KY agar dipantau," tegas Johnson.

Johnson mencurigai pengajuan praperadilan oleh PT VSI sebagai upaya pengaburan fakta tindak korupsi dalam pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003 silam.

"Saya sudah lapor kasus ini dari tiga tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kemajuan. Saya mencium ada yang nggak bener dari proses ini, dilihat dari segi waktu, dan hakim menolak permohonan intervensi. Kepentingan saya sebagai pelapor dirugikan," tuturnya.

Kasus ini bermula ketika pihak Kejagung menduga PT VSI membeli cessie milik PT Adistra Utama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Cessie sendiri dapat diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh kepada pihak ketika yang biasanya berupa piutang atas nama.

Belakangan, cessie tersebut dilelang karena tak mampu membayar ke bank pelat merah senilai Rp 469 miliar. Sejurus kemudian cessie itu diduga dibeli PT VSI dengan harga Rp 26 miliar.

Kemudian jaksa menyebut ketika PT Adistra hendak menebus cessie itu ditolak dan dipatok harga Rp 2,1 triliun oleh PT VSI. PT Adistra pun melaporkan dugaan permainan antara perusahaan itu dengan BPPN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian diambil alih oleh Kejagung. (Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads