"Tersangka adalah sopir truk yang dipercaya untuk mengantarkan muatan ke tempat tujuan,namun digelapkan, atau istilah di kita 'dibelokkan'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krihsna Murti kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dalam kasus ini, tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 pelaku yakni Ahmad Sulaiman (40), Majudin alias Udin (38), Soleh alias Oleh (29), Naning Setiawan alias Japra (23) dan Iman (41). Sementara 2 pelaku lainnya bernama Wito dan Jaro masih diburu polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tersangka tidak mengirimkan muatan tersebut ke tujuan, melainkan membelokkannya ke suatu tempat," kata Eko.
Ahmad, dibantu tersangka lainnya untuk menjual bir tersebut kepada penadah di Subang, Jawa Barat. Keesokan harinya, setelah dibantu oleh 4 tersangka lainnya, Ahmad kemudian bertemu tersangka Wito (DPO) dan Jaro (DPO), lalu menjual 280 krat bir hitam tersebut.
"Dia menjual bir tersebut seharga Rp 130 juta,"imbuhnya.
Terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka Wito dan Jaro diduga menjual kembali bir tersebut ke sejumlah pelanggannya.
"Penadah ini diduga menyuplai bir ke warung remang-remang di Subang," tutur Handik.
Dari komplotan ini, polisi mengamankan 146 krat bir hitam, 1 unit truk dan 2 unit mobil Suzuki APV dan Daihatsu Xenia.Β (mei/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini