Dirjen PAS Pastikan Gayus Mampir ke Restoran, Pemeriksaan Masih Berlanjut

Dirjen PAS Pastikan Gayus Mampir ke Restoran, Pemeriksaan Masih Berlanjut

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 21:08 WIB
Dirjen PAS Pastikan Gayus Mampir ke Restoran, Pemeriksaan Masih Berlanjut
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, I Wayan K Dusak membenarkan Gayus Tambunan sempat mampir ke warung makan saat Gayus keluar dari LP Sukamiskin untuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 9 September 2015. Pemeriksaan penyimpangan masih terus dilakukan.

"Sementara laporan Kadivpas Jabar terhadap pengawal,Β  Gayus keluar tanggal 9 September untuk menghadiri sidang gugatan cerai di PA Jakut, saat pulang mampir makan di warung," kata Wayan Dusak saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/9/2015).

Wayan menegaskan proses pemeriksaan terhadap pengawal Gayus saat keluar LP untuk mengikuti sidang di PA Jakut masih berlangsung. "Pemeriksaan masih berlanjut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum, Akbar Hadi Prabowo sebelumnya, memastikan Gayus Tambunan sudah ditempatkan di ruang isolasi Lapas Sukamiskin.

"Sementara ini (Gayus) sudah kita tempatkan di ruang isolasi Lapas Sukamiskin," kata Akbar terpisah.

Sementara itu Menkum HAM Yasonna Laoly meluapkan emosinya soal Gayus keluyuran ke rumah makan. "Kelakuan Gayus sudah tahu lah kita kan. Dia cari perkara ama gua," kata Yasonna di Istana hari ini.

Yasonna juga berencana memindahkan Gayus ke penjara Gunung Sindur. Penjara ekstra ketat yang diperuntukkan bagi terpidana kasus berat narkoba. Penjara itu diisi dengan terpidana yang sudah disepakati dengan BNN.

Soal petugas pengawal Gayus, Menkum juga berjanji memberikan sanksi setelah hasil penyelidikan selesai. "Kalau sanksi, tergantung bobot kesalahan dia. Kalau hanya ngasi makan di pinggir jalan, bedalah," ujarnya.

Kalapas Sukamiskin Edi Kurniadi memang sudah membenarkan Gayus pada 9 September mendapatkan panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara dalam sejumlah perkara setelah MA menolak PK mantan pegawai pajak itu.

(fdn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads