"Hasil Pemeriksaan dari Dishub bahwa Kopaja dalam daftar KIR, dilihat arsipnya rutin dilaksanakan kondisi ban setir dan rem juga stabil," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, Ipda Bhakti Butar Butar dalam keterangannya, Senin (21/9/2015).
Sehingga dapat disimpulkan, sementara kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir Kopaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir Kopaja diketahui memacu dengan kecepatan tinggi saat menabrak driver Go-Jek Gunawan dan anak-istrinya. Kecepatan tersebut melebihi batas maksimum berkendara di dalam kota.
"Pengakuan tersangka dan dilihat dari berkas seretan motor itu sekitar 60-70 Km/jam dan dia saat itu persnelingnya di gigi 4," ujar Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Dody Ferdinand Sanjaya Jumat (18/9).
(rni/Hbb)











































