Sidang Praperadilan Lanjutan, PT VSI Bantah Jawaban Kejaksaan Agung

Sidang Praperadilan Lanjutan, PT VSI Bantah Jawaban Kejaksaan Agung

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 20:09 WIB
Sidang Praperadilan Lanjutan, PT VSI Bantah Jawaban Kejaksaan Agung
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia melawan Kejaksaan Agung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hari ini, PT VSI membantah seluruh jawaban dari pihak Kejagung.

Pada salinan repliknya, Senin (21/9/2015), PT VSIΒ  menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung adalah tindakan yang salah alamat. Hal itu diungkapkan pemohon dengan dasar surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 28/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST tertanggal 3 Agustus 2015.

"Karena berdasarkan Penetapan Penggeledahan No. 28, yang seharusnya digeledah adalah Kantor Victoria Securities International Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9 dan Kantor PT Victoria Securities Gedung Panin Bank lantai 2, Senayan, Jakarta Selatan," jelas bunyi replik pemohon tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hal tersebut dibantah oleh pihak Kejagung. Pihak Kejagung menyatakan bahwa masih ada keterkaitan antar perusahaan yang membuat pihaknya menggeledah kantor PT VSI di Panin Tower lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat.

"Nah itu perlu dicatat. Antara VSI yang katanya beda, pengurusnya yang di Halim pernah juga menjadi direktur Victoria Securities. Jadi sangat ada hubungannya," ujar pihak Kejagung yang diwakili oleh Firdaus Dewilmar seusai sidang.

Kejagung membantah replik di mana pihak pemohon menyatakan pihaknya tidak ada kepentingan di balik penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

"Kalau seandainya PT VSI merasa tidak ada kepentingan, kenapa kantor yang kita geledah ada dua (perusahaan) di dalamnya. Kenapa Victoria Investama tidak mengajukan keberatan juga. Ini menunjukan bahwa kami bukanlah salah geledah," jelas Firdaus.

Kejagung mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan dengan keadaan mendesak.

"Dan satu lagi yang terpenting, ini tindakan lanjutan. Bahwa VSIC dan VSI sudah pindah. Kami bergerak dari Sudirman setelah diberitahu satpam, disaksikan juga oleh teman-teman wartawan. Justru kalau kita balik lagi, minta izin lagi, bisa dinilai sebaliknya (tidak mendesak)," kata Firdaus.

PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI.

(rni/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads