Kepala BNPT, Komjen Saud Usman Nasution menjelaskan, individu atau organisasi yang terbukti bergabung dengan ISIS tidak terkena konsekuensi hukum. Padahal jika ada, mereka pasti akan berpikir dua kali jika ingin bergabung.
"Ke depan kita harapkan nanti ada aturan yang jelas, siapapun yang nyatakan keluar dari NKRI dan pilih bergabung dengan khilafah islamiah ini, ada proses hukum. Sehingga kita bisa antisipasi berkembangnya ISIS," kata Saud di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/9/2015).
BNPT juga sudah menyiapkan 48 ruang tahanan bagi napi teroris yang sudah kooperatif. Mereka sengaja dipisahkan agar tidak lagi terpengaruh dengan napi-napi lain yang masih radikal.
"Supaya memisahkan yang kooperatif dari mereka yang masih radikal. Mereka sudah membaik tapi masih dipengaruhi oleh yang radikal, makanya untuk itu penempatannya," jelasnya.
(mok/Hbb)











































