Geng Perampok Minimarket Dibekuk, 2 Orang di Antaranya ABG

Geng Perampok Minimarket Dibekuk, 2 Orang di Antaranya ABG

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 18:20 WIB
Geng Perampok Minimarket Dibekuk, 2 Orang di Antaranya ABG
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Geng perampokan minimarket yang biasa beraksi di Jakarta, Bekasi dan Depok dibekuk tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua dari empat pelaku ternyata masih ABG (Anak Baru Gede).

"Komplotan perampok minimarket yang selama ini meresahkan sudah berhasil kami tangkap, dua orang tersangka di bawah umur sehingga tidak kita tahan di Rutan Polda Metro Jaya sesuai UU Perlindungan Anak," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Empat tersangka yakni MP alias BT (17), H alias A (18), VA alias V (20) dan MN alias AN (17). Keempatnya ditangkap di Bekasi pada tanggal 7 September 2015.

"Otak perampokan atau kaptennya itu tersangka VA,"tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan, modus para pelaku adalah mencari sasaran minimarket pada malam hari.

"Mereka mencari sasaran minimarket yang buka 24 jam, dan beraksi pada malam hingga dini hari. Sasarannya minimarket yang sepi," kata Herry.

Dalam aksinya, para pelaku mendatangi TKP dengan menggunakan motor. Mereka masuk ke dalam minimarket dengan berpura-pura sebagai pembeli, lalu setibanya di depan kasir, salah satu pelaku menodongkan korek gak berupa senjata api dan senjata tajam.

"Sementara dua orang pelaku lainnya menunggu di luar sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi," imbuhnya.

Salah satu pelaku yang sudah di dalam minimarket kemudian menodong karyawan dan memaksa membuka brankas dan uang di kasir. Setelah mendapatkan hasil jarahan, para pelaku langsung melarikan diri.

"Kemudian mereka membagi-bagikan uang hasil kejahatan di base campnya,"imbuhnya.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta hasil kejahatan, helm warna biru dan sweater warna biru tua bertuliskan 'Bloods' yang digunakan salah satu pelaku saat beraksi, motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan saat melakukan kejahatan, dan 3 buah handphone. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (mei/hri)


Berita Terkait